Kejahatan E-Commerce
"Kasus Penipuan Online"A. Pengertian E-commerce
Perdagangan
elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis.
B. Penipuan online
Salah satu
jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online adalah
sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab
untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi.
Contoh kasus:
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah
alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus
ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia
memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang
ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara
transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata
dia.
Setelah MWR
mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan
klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban
JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP
orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu,
Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian
Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa
pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Saat ini
tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus
tahanan Negara Republik Indonesia.
C. Dampak Negatif Kejahatan E-Commerce
• Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
• Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
• Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
• Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
• Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
• Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
D. Pencegahan Kejahatan E-Commerce
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet.
- Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut.
- Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
BAB III
ANALISA UU ITE
Pada kasus
yang terjadi dalam pembahasan di
jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis,
yaitu :
Pasal 378
atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik, yang berbunyi :
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Polri juga
menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal
tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus
antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di ketahui kesesuaiannya
dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar